Selasa, 22 Maret 2011

Pertempuan dan Peperangan yang berpengaruh dalam Islam

Pertempuran Badar (bahasa Arab: غزوة بدر, ghazawāt badr), adalah pertempuran besar pertama antara umat Islam melawan musuh-musuhnya. Perang ini terjadi pada 17 Maret 624 Masehi atau 17 Ramadan 2 Hijriah. Pasukan kecil kaum Muslim yang berjumlah
Baca Selengkapnya >>













Pembebasan Mekkah (bahasa Arab: فتح مكة, Fathu Makkah) merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 630 tepatnya pada tanggal 10 Ramadhan 8 H, dimana Muhammad beserta 10.000 pasukan bergerak dari Madinah menuju Mekkah, dan kemudian menguasai Mekkah secara keseluruhan, sekaligus menghancurkan berhala yang ditempatkan di dalam dan sekitar Ka'bah.
 Baca selengkapnya >> 

  


Singa-singa Padang Pasir di Perang Nahawand



Mereka adalah sosok pejuang pencari kemuliaan. Harapan yang lahir dari kejernihan iman, menjadikan mereka sebagai ksatria-ksatria tangguh dalam kancah jihad fi sabilillah. Terik panas gurun pasir, lembah
baca selengkapnya >> 

 

Perang Salib (crusader)

 

Posted by orgawam pada Februari 2, 2010
PERANG SALIB (1095 – 1291 M)
Sebab-sebab Terjadinya Perang Salib
Sejumlah ekspedisi militer yang dilancarkan oleh pihak Kristen terhadap.kekuatan muslim dalam periode 1096 – 2073 M. dikenal sebagai perang salib. Hal ini disebabkan karena adanya dugaan bahwa pihak Kristen dalam melancarkan serangan tersebut didorong oleh motivasi keagamaan, selain itu mereka menggunakan simbol salib. Namun..
 Baca selengkapnya >>

 

 

Penaklukkan konstantinopel


Abu Qubail menuturkan dari Abdullah bin Amr bin Ash, “Suatu ketika kami sedang menulis di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba beliau ditanya, “Mana yang terkalahkan lebih dahulu, Konstantinopel atau Romawi?” Beliau menjawab, “Kota Heraklius-lah yang akan terkalahkan lebih dulu.” Maksudnya adalah Konstantinopel.” [H.R. Ahmad, Ad-Darimi, Al-Hakim]
baca selengkapnya > > 











 

 





Setelah Rasulullah saw. wafat, Islam menyebar dalam spektrum yang luas. Tiga benua lama -Asia, Afrika, dan Eropa-pernah merasakan rahmat dan keadilan dalam naungan pemerintahan Islam. Tidak terkecuali Spanyol (Andalusia). Ini negeri di daratan Eropa yang pertama kali masuk dalam pelukan Islam di zaman Pemerintahan Kekhalifahan Bani Umaiyah.
baca selengkapnya >>

Senin, 21 Maret 2011

Hewan dan Hadits

Memelihara anjing dalam Islam

Memelihara Anjing Tanpa Ada Keperluan

Termasuk yang dilarang oleh Nabi ialah memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan.

Memelihara Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah

Adapun anjing yang dipelihara karena ada kepentingan, misalnya untuk berburu, menjaga tanaman, menjaga binatang dan sebagainya dapat dikecualikan dari hukum ini. Sebab dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain, Rasulullah s.a.w. bersabda:
Baca selengkapnya >> 

Hewan yang Diharamkan dalam Hadits Nabawi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya.
Melanjutkan pembahasan makanan yang diharamkan dalam Al Qur’an, juga pembahasan anjing yang masih diragukan keharamannya, sekarang kita akan melihat beberapa hewan yang diharamkan lagi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami harap para pembaca sekalian bisa tetap menyimak dua pembahasan sebelumnya. Semoga bermanfaat.                               
Baca selengkapnya >>

Alasan Mengapa Nabi Sangat Sayang dengan Kucing : Keajaiban Hewan Bernama Kucing

Anda sekalian pasti sering denger kalau Nabi suka banget sama kucing, tapi emang Nabi sangat sayang semua binatang dan mereka semua diperlakukan baik oleh Nabi.


Kucing lucu...
Banyak kisah-kisah tentang kucing (karena kucing memang binatang yang banyak berkeliaran disekitar manusia). Bahkan Nabi juga memiliki kucing peliharaan. Setiap Nabi menerima tamu di rumah, Nabi SELALU ngegendong mueeza (nama kucingnya) dan..
Baca Selengkapnya >>

Memelihara Anjing Tanpa Ada Keperluan

Termasuk yang dilarang oleh Nabi ialah memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan.
Banyak kita ketahui, ada beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia mereka sangat pelit. Ada pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya itu dengan hartanya untuk melatih anjing, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetangga dan saudaranya.
Adanya anjing dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing itu.
Dimana Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah. " (Riwayat Bukhari)
Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa hikmah dilarangnya memelihara anjing di rumah ialah: Kalau anjing itu menyalak dapat menakutkan tetamu yang datang, bisa membuat lari orang-orang yang datang akan meminta dan dapat mengganggu orang yang sedang jalan.
Rasulullah s.a.w. pernah mengatakan:
"Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Anjing yang dilarang dalam hadis ini hanyalah anjing yang dipelihara tanpa ada keperluan.


Memelihara Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah

Adapun anjing yang dipelihara karena ada kepentingan, misalnya untuk berburu, menjaga tanaman, menjaga binatang dan sebagainya dapat dikecualikan dari hukum ini. Sebab dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat." (Riwayat Jamaah)
Berdasar hadis tersebut, sebagian ahli fiqih berpendapat, bahwa larangan memelihara anjing itu hanya makruh, bukan haram, sebab kalau sesuatu yang haram samasekali tidak boleh diambil/dikerjakan baik pahalanya itu berkurang atau tidak.
Dilarangnya memelihara anjing dalam rumah, bukan berarti kita bersikap keras terhadap anjing atau kita diperintah untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
Dengan hadis tersebut Nabi mengisyaratkan kepada suatu pengertian yang besar dan realita yang tinggi sekali nilainya seperti halnya yang ditegaskan juga oleh al-Quran:
"Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga." (al-An'am: 38)
Rasulullah pernah juga mengkisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas orang laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan melepas sepatunya kemudian dipenuhi air, lantas minumlah anjing tersebut dengan puas.
Setelah itu Nabi bersabda:
"Karena itu Allah berterimakasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya." (Riwayat Bukhari)



Sumber di Sini

Gambar yang Terhina adalah Halal

Setiap perubahan dalam masalah gambar yang tidak mungkin diagung-agungkan sampai kepada yang paling hina, dapat pindah dari lingkungan makruh kepada lingkungan halal. Dalam hal ini ada sebuah hadis yang menerangkan, bahwa Jibril a.s. pernah minta izin kepada Nabi untuk masuk rumahnya, kemudian kata Nabi kepada Jibril:
"Masuklah! Tetapi Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk, sedang di dalam rumahmu itu ada korden yang penuh gambar! Tetapi kalau kamu tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk dibuat bantal atau buatlah tikar." (Riwayat Nasa'i Ban Ibnu Hibban)
Oleh karena itulah ketika Aisyah melihat ada tanda kemarahan dalam wajah Nabi karena ada korden yang banyak gambarnya itu, maka korden tersebut dipotong dan dipakai dua sandaran, karena gambar tersebut sudah terhina dan jauh daripada menyamai gambar-gambar yang diagung-agungkan.
Beberapa ulama salaf pun ada yang memakai gambar yang terhina itu, dan mereka menganggap bukan suatu dosa. Misalnya Urwah, dia bersandar pada sandaran yang ada gambarnya, di antaranya gambar burung dan orang lakilaki. Kemudian Ikrimah berkata: Mereka itu memakruhkan gambar yang didirikan (patung) sedang yang diinjak kaki, misalnya di lantai, bantal dan sebagainya, mereka menganggap tidak apa-apa.

Photografi

Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa semua persoalan gambar dan menggambar, yang dimaksud ialah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis, seperti yang telah kami sebutkan di alas.
Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah masalah baru yang belum pernah terjadi di zaman Rasulullah s.a.w. dan ulama-ulama salaf. Oleh karena itu apakah hal ini dapat dipersamakan dangan hadis-hadis yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya seperti tersebut di atas?
Orang-orang yang berpendirian, bahwa haramnya gambar itu terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi bagi orang yang berpendapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiaskan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuasa? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah ditegaskan dalam hadis masalah pelukis, yaitu diharamkannya melukis lantaran menandingi ciptaan Allah --tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? Sedang menurut ahli-ahli usul-fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma'lulnya) tidak ada.
Jelasnya persoalan ini adalah seperti apa yang pernah difatwakan oleh Syekh Muhammad Bakhit, Mufti Mesir: "Bahwa fotografi itu adalah merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli-ahli teknik (tustel). Cara semacam ini sedikitpun tidak ada larangannya.
Karena larangan menggambar, yaitu mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah. Sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat (tustel)."




Sekalipun ada sementara orang yang ketat sekali dalam persoalan gambar dengan segala macam bentuknya, dan menganggap makruh sampai pun terhadap fotografi, tetapi satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa mereka pun akan memberikan rukhshah terhadap hal-hal yang bersifat darurat karena sangat dibutuhkannya, atau karena suatu maslahat yang mengharuskan, misalnya kartu pendliduk, paspor, foto-foto yang dipakai alat penerangan yang di situ sedikitpun tidak ada tanda-tanda pengagungan. atau hal yang bersifat merusak aqidah. Foto dalam persoalan ini lebih dibutuhkan daripada melukis dalam pakaian-pakaian yang oleh Rasulullah sendiri sudah dikecualikannya.

Subjek Gambar

Yang sudah pasti, bahwa subjek gambar mempunyai pengaruh soal haram dan halalnya. Misalnya gambar yang subjeknya itu menyalahi aqidah dan syariat serta tata kesopanan agama, semua orang Islam mengharamkannya.
Oleh karena itu gambar-gambar perempuan telanjang, setengah telanjang, ditampakkannya bagian-bagian anggota khas wanita dan tempat-tempat yang membawa fitnah, dan digambar dalam tempat-tempat yang cukup membangkitkan syahwat dan menggairahkan kehidupan duniawi sebagaimana yang kita lihat di majalah-majalah, surat-surat khabar dan bioskop, semuanya itu tidak diragukan lagi tentang haramnya baik yang menggambar, yang menyiarkan ataupun yang memasangnya di rumah-rumah, kantor-kantor, toko-toko dan digantung di dinding-dinding. Termasuk juga haramnya kesengajaan untuk memperhatikan gambar-gambar tersebut.
Termasuk yang sama dengan ini ialah gambar-gambar orang kafir, orang zalim dan orang-orang fasik yang oleh orang Islam harus diberantas dan dibenci dengan semata-mata mencari keridhaan Allah. Setiap muslim tidak halal melukis atau menggambar pemimpin-pemimpin yang anti Tuhan, atau pemimpin yang menyekutukan Allah dengan sapi, api atau lainnya, misalnya orang-orang Yahudi, Nasrani yang ingkar akan kenabian Muhammad, atau pemimpin yang beragama Islam tetapi tidak mau berhukum dengan hukum Allah; atau orang-orang yang gemar menyiarkan kecabulan dan kerusakan dalam masyarakat seperti bintang-bintang film dan biduan-biduan.
Termasuk haram juga ialah gambar-gambar yang dapat dinilai sebagai menyekutukan Allah atau lambang-lambang sementara agama yang samasekali tidak diterima oleh Islam, gambar berhala, salib dan sebagainya.
Barangkali seperai dan bantal-bantal di zaman Nabi banyak yang memuat gambar-gambar semacam ini. Oleh karena itu dalam riwayat Bukhari diterangkan; bahwa Nabi tidak membiarkan salib di rumahnya, kecuali dipatahkan.
Ibnu Abbas meriwayatkan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a. w. pada waktu tahun penaklukan Makkah melihat palung-patung di dalam Baitullah, maka ia tidak mau masuk sehingga ia menyuruh, kemudian dihancurkan." (Riwayat Bukhari).
Tidak diragukan lagi, bahwa patung-patung yang dimaksud adalah patung yang dapat dinilai sebagai berhala orang-orang musyrik Makkah dan lambang kesesatan mereka di zaman-zaman dahulu.
Ali bin Abu Talib juga berkata:
"Rasulullah s.a.w. dalam (melawat) suatu jenazah ia bersabda: Siapakah di kalangan kamu yang akan pergi ke Madinah, maka jangan biarkan di sana satupun berhala kecuali harus kamu hancurkan, dan jangan ada satupun kubur (yang bercungkup) melainkan harus kamu ratakan dia, dan jangan ada satupun gambar kecuali harus kamu hapus dia? Kemudian ada seorang laki-laki berkata: Saya! Ya, Rasulullah! Lantas ia memanggil penduduk Madinah, dan pergilah si laki-laki tersebut. Kemudian ia kembali dan berkata: Saya tidak akan membiarkan satupun berhala kecuali saya hancurkan dia, dan tidak akan ada satupun kuburan (yang bercungkup) kecuali saya ratakan dia dan tidak ada satupun gambar kecuali saya hapus dia. Kemudian Rasulullah bersabda: Barangsiapa kembali kepada salah satu dari yang tersebut maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad s.a.w." (Riwayat Ahmad; dan berkata Munziri: Isya Allah sanadnya baik)32
Barangkali tidak lain gambar-gambar/patung-patung yang diperintahkan Rasulullah s.a.w. untuk dihancurkan itu, melainkan karena patung-patung tersebut adalah lambang kemusyrikan jahiliah yang oleh Rasulullah sangat dihajatkan kota Madinah supaya bersih dari pengaruh-pengaruhnya. Justru itulah, kembali kepada hal-hal di atas berarti dinyatakan kufur terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad.

Kesimpulan Hukum Gambar dan Yang Menggambar

Dapat kami simpulkan hukum masalah gambar dan yang menggambar sebagai berikut:
  1. Macam-macam gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, kalau dia lakukan hal itu dengan pengetahuan dan kesengajaan.
    Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
  2. Termasuk dosa juga, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri.
  3. Di bawah lagi patung-patung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagainya yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monumen-monumen yang dibangun di lapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan penuh atau setengah badan.
  4. Di bawahnya lagi ialah patung-patung binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang tersebut dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
  5. Selanjutnya ialah gambar-gambar di pagan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan seperti gambar para penguasa dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar-gambar itu dipancangkan dan digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang zalim, ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti telah meruntuhkan Islam.
  6. Di bawah itu ialah gambar binatang-binatang dengan tidak ada maksud diagung-agungkan, tetapi dianggap suatu manifestasi pemborosan. Misalnya gambar gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya masuk yang dimakruhkan.
  7. Adapun gambar-gambar pemandangan, misalnya pohon-pohonan, korma, lautan, perahu, gunung dan sebagainya, maka ini tidak dosa samasekali baik si pelukisnya ataupun yang menyimpannya, selama gambar-gambar tersebut tidak melupakan ibadah dan tidak sampai kepada pemborosan. Kalau sampai demikian, hukumnya makruh.
  8. Adapun fotografi, pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objek yang diharamkan, seperti disucikan oleh pemiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan. Lebih-lebih kalau yang disanjung-sanjung itu justru orang-orang kafir dan ahli-ahli fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis dan seniman-seniman yang telah menyimpang.
  9. Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya diuubah atau direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang biasa diinjak oleh kaki dan sandal.

Sumber di Sini

Hewan yang Diharamkan dalam Hadits Nabawi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya.
Melanjutkan pembahasan makanan yang diharamkan dalam Al Qur’an, juga pembahasan anjing yang masih diragukan keharamannya, sekarang kita akan melihat beberapa hewan yang diharamkan lagi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami harap para pembaca sekalian bisa tetap menyimak dua pembahasan sebelumnya. Semoga bermanfaat.
Pertama: Keledai piaraan (jinak)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keledai jinak itu haram untuk dimakan. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى‎ ‎اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ‏‎ ‎جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ‏‎ ‎ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ‏‎ ‎أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ‏‎ ‎جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ‏‎ ‎فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي‎ ‎النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ‏‎ ‎يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ‏‎ ‎الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ‏‎ ‎فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ‏‎ ‎الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ‏‎ ‎بِاللَّحْمِ
“Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis.” Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.” (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)
Sedangkan keledai liar itu halal untuk dimakan dan hal ini telah menjadi ijma ’ (kesepakatan) ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pun memakannya, sebagaimana terdapat riwayat yang shahih mengenai hal ini. Abu Qotadah menceritakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله‎ ‎عليه وسلم – خَرَجَ حَاجًّا ،‏‎ ‎فَخَرَجُوا مَعَهُ فَصَرَفَ‏‎ ‎طَائِفَةً مِنْهُمْ ، فِيهِمْ أَبُو‎ ‎قَتَادَةَ فَقَالَ خُذُوا سَاحِلَ‏‎ ‎الْبَحْرِ حَتَّى نَلْتَقِىَ .‏‎ ‎فَأَخَذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ ،‏‎ ‎فَلَمَّا انْصَرَفُوا أَحْرَمُوا‎ ‎كُلُّهُمْ إِلاَّ أَبُو قَتَادَةَ‏‎ ‎لَمْ يُحْرِمْ ، فَبَيْنَمَا هُمْ‏‎ ‎يَسِيرُونَ إِذْ رَأَوْا حُمُرَ‏‎ ‎وَحْشٍ ، فَحَمَلَ أَبُو قَتَادَةَ‏‎ ‎عَلَى الْحُمُرِ ، فَعَقَرَ مِنْهَا‎ ‎أَتَانًا ، فَنَزَلُوا فَأَكَلُوا‎ ‎مِنْ لَحْمِهَا ، وَقَالُوا‎ ‎أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ‏‎ ‎مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ‏‎ ‎مِنْ لَحْمِ الأَتَانِ ، فَلَمَّا‎ ‎أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله‎ ‎عليه وسلم – قَالُوا يَا رَسُولَ‏‎ ‎اللَّهِ ، إِنَّا كُنَّا أَحْرَمْنَا‎ ‎وَقَدْ كَانَ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ‏‎ ‎يُحْرِمْ ، فَرَأَيْنَا حُمُرَ‏‎ ‎وَحْشٍ فَحَمَلَ عَلَيْهَا أَبُو‎ ‎قَتَادَةَ ، فَعَقَرَ مِنْهَا‎ ‎أَتَانًا ، فَنَزَلْنَا فَأَكَلْنَا‎ ‎مِنْ لَحْمِهَا ثُمَّ قُلْنَا‎ ‎أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ‏‎ ‎مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ‏‎ ‎مِنْ لَحْمِهَا .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama mereka (para sahabat) berangkat untuk menunaikan haji. Lalu sebagian rombongan ada yang berpisah, di antaranya adalah Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, kepada rombongan ini: “Ambillah jalan menyusuri tepi pantai hingga kita bertemu.” Maka mereka mengambil jalan di tepian pantai.
Ketika mereka hendak berangkat, semua anggota rambongan itu berihram kecuali Abu Qatadah. Ketika mereka sedang berjalan, mereka melihat ada seekor keledai liar. Maka Abu Qatadah menghampiri keledai itu lalu menyembelihnya yang sebagian dagingnya dibawa ke hadapan kami. Maka mereka berhenti lalu memakan daging keledai tersebut. Sebagian dari mereka ada yang berkata: “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?” Maka kami bawa sisa daging tersebut.
Ketika mereka berjumpa dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami sedang berihram sedangkan Abu Qatadah tidak. Lalu kami melihat ada keledai-keledai liar kemudian Abu Qatadah menangkapnya lalu menyembelihnya kemudian sebagian dagingnya dibawa kepada kami, lalu kami berhenti dan memakan dari daging tersebut kemudian di antara kami ada yang berkata: “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?” Lalu kami bawa sisa dagingnya itu kemari.”
Beliau bertanya: “Apakah ada seseorang di antara kalian yang sedang berihram menyuruh Abu Qatadah untuk memburunya atau memberi isyarat kepadanya?” Mereka menjawab: “Tidak ada.” Maka Beliau bersabda: “Makanlah sisa daging yang ada itu”.” (HR. Bukhari no. 1824 dan Muslim no. 1196)
Bolehkah mengkonsumsi daging kuda?
Boleh mengkonsumsi kuda sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى‎ ‎اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى‎ ‎يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ‏‎ ‎الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ‏‎ ‎فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
“Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941)
Kedua: Binatang buas yang bertaring
Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, terserah apakah hewan tersebut liar (seperti singa, serigala, macan tutul,dan macan kumbang) atau piaraan (seperti anjing dan kucing rumahan) haram untuk dimakan.
Hal ini terlarang berdasarkan hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ‏‎ ‎فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله‎ ‎عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ‏‎ ‎ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى‎ ‎اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ‏‎ ‎كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ‏‎ ‎وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ‏‎ ‎الطَّيْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).” [1]
Bolehkah makan daging buaya?
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,
وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى أَيْضًا‎ ‎التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو‎ ‎بِنَابِهِ
“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk dimakan adalah buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.” [2]
Imam Ahmad mengatakan,
يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ‏‎ ‎إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ
“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.” [3]
Bolehkah makan daging kelinci?
Jawabannya, kelinci tidaklah termasuk hewan yang diharamkan karena kelinci tidak memiliki taring yang digunakan untuk menyerang mangsanya. Hal ini dikuatkan pula oleh riwayat dari Anas,
أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ‏‎ ‎بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى‎ ‎الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ،‏‎ ‎فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى‎ ‎أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ،‏‎ ‎فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ‏‎ ‎قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى‎ ‎النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم -‏‎ ‎فَقَبِلَهَا
“Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya.” (HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953)
Ketiga: Setiap burung yang bercakar
Setiap burung yang bercakar dan cakarnya ini digunakan untuk menyerang mangsanya (seperti burung elang), maka haram untuk dimakan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى‎ ‎اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ‏‎ ‎كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ‏‎ ‎وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ‏‎ ‎الطَّيْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang.” [4]
Artinya di sini, syarat diharamkan burung yang bercakar adalah apabila cakarnya digunakan untuk menerkam atau menyerang mangsanya. Oleh karena itu, ayam jago, burung pipit, dan burung merpati tidak termasuk yang diharamkan.
Keempat: Hewan jalalah
Hewan jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan) yang mengkonsumsi benda-benda yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis, semisal kotoran manusia dll-. Para ulama katakan bahwa daging atau susu dari hewan jalalah tidak boleh dikonsumsi. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad (dalam salah satu pendapatnya) dan Ibnu Hazm. Dasar pelarangan hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله‎ ‎عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ‏‎ ‎الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hewan al jalalah bisa dikonsumsi lagi apabila bau-bau najisnya hilang setelah diberi konsumsi makanan yang bersih, inilah pendapat yang shahih.
Ada riwayat dari para salaf, di antara mereka memberikan rentang waktu hewan al jalalah tadi diberi makan yang bersih-bersih sehingga bisa halal dimakan kembali. Ada riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar,
أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة‎ ‎الْجَلَّالَة ثَلَاثًا
“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.” Dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menyatakan bahwa hewan al jalalah tidaklah dikonsumsi sampai hewan tersebut diberi makan yang bersih selama 40 hari. –Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [5]-
Hewan jalalah ini juga bisa terdapat pada ikan seperti lele yang biasa diberi pakan berupa kotoran tinja. Jika diketahui demikian, sudah seharusnya ikan semacam itu tidak dikonsumsi kecuali jika ikan tersebut kembali diberi pakan yang bersih-bersih. Wallahu a ’lam.
Kelima: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, al hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى‎ ‎الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ،‏‎ ‎وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ،‏‎ ‎وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ‏‎ ‎الْعَقُورُ
“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala.
Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” [6]
Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas, macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya. [7]
Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه‎ ‎وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ‏‎ ‎وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا .
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”
Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها‎ ‎أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله‎ ‎عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ‏‎ ‎الْوَزَغِ وَقَالَ » كَانَ يَنْفُخُ‏‎ ‎عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ‏‎ ‎السَّلاَمُ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari no. 3359)
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ‏‎ ‎ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ‏‎ ‎حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ‏‎ ‎ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ‏‎ ‎ذَلِكَ
“Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)
Keenam: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan.
Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه‎ ‎وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ‏‎ ‎مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ‏‎ ‎وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ‏‎ ‎وَالصُّرَدُ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata,
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -‏‎ ‎صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ‏‎ ‎يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ‏‎ ‎النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-‏‎ ‎عَنْ قَتْلِهَا.
“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.” [8]
Imam Ahmad mengatakan, “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.” [9]
Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.” [10]
Semoga bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Footnote:
[1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/83, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392.
[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379.
[3] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[4] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyib, 10/198, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H.
[5] Fathul Bari, 9/648.
[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114.
[7] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115.
[8] Aunul Ma’bud, 10/252.
[9] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[10] Idem.
Sumber: http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/3004-hewan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html

Alasan Mengapa Nabi Sangat Sayang dengan Kucing

Alasan Mengapa Nabi Sangat Sayang dengan Kucing : Keajaiban Hewan Bernama Kucing

Anda sekalian pasti sering denger kalau Nabi suka banget sama kucing, tapi emang Nabi sangat sayang semua binatang dan mereka semua diperlakukan baik oleh Nabi.


Kucing lucu...
Banyak kisah-kisah tentang kucing (karena kucing memang binatang yang banyak berkeliaran disekitar manusia). Bahkan Nabi juga memiliki kucing peliharaan. Setiap Nabi menerima tamu di rumah, Nabi SELALU ngegendong mueeza (nama kucingnya) dan diletakkan dipahanya. Nabi bahkan berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan layaknya menyanyangi keluarga sendiri.
Salah satu sifat Mueeza yang paling Nabi demen:
Mueeza selalu mengeong ketika mendengar azan, seolah-olah ngeongnya ky ngikutin lantunan suara adzan
Terus, pernah juga saat Nabi mau mengambil jubahnya, eh.. ada Muezza lagi bobo diatasnya.. Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya, tujuannya supaya gak ngebangunin Muezza.
Pas Nabi pulang ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk kepada majikannya. Sebagai balasan, Nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan kucing itu.
Nabi menekankan di beberapa hadisnya bahwa kucing itu tidaklah najis. Bahkan diperbolehkan untuk berwudhu menggunakan air bekas minum kucing karena dianggap suci.
Lantas kenapa Rasulullah Saw yang buta baca-tulis, berani mengatakan bahwa kucing suci, tidak najis? Lalu, bagaimana Nabi mengetahui kalau pada badan kucing tidak terdapat najis?

Fakta-fakta ilmiah keistimewaan pada KUCING

Fakta pertama: Pada kulit kucing terdapat otot yang berfungsi untuk menolak telur bakteri. Otot kucing itu juga dapat menyesuaikan dengan sentuhan otot manusia.
Permukaan lidah kucing tertutupi oleh berbagai benjolan kecil yang runcing, benjolan ini bengkok mengerucut seperti kikir atau gergaji. Bentuk ini sangat berguna untuk membersihkan kulit. Ketika kucing minum, tidak ada setetes pun cairan yang jatuh dari lidahnya.
Sedangkan lidah kucing sendiri merupakan alat pembersih yang paling canggih, permukaannya yang kasar dapat membuang bulu-bulu mati dan membersihkan bulu-bulu yang tersisa di badannya.
Fakta kedua: Telah dilakukan berbagai penelitian terhadap kucing dan berbagai perbedaan usia, perbedaan posisi kulit, punggung, bagian dalam telapak kaki, pelindung mulut, dan ekor.
Pada bagian-bagian tersebut dilakukan pengambilan sample dengan usapan.
Di samping itu, dilakukan juga penanaman kuman pada bagian-bagian khusus. Terus diambil juga cairan khusus yang ada pada dinding dalam mulut dan lidahnya.
Hasil yang didapatkan adalah:
  1. Hasil yang diambil dari kulit luar tenyata negatif berkuman, meskipun dilakukan berulang-ulang.
  2. Perbandingan yang ditanamkan kuman memberikan hasil negatif sekitar 80% jika dilihat dari cairan yang diambil dari dinding mulut.
  3. Cairan yang diambil dari permukaan lidah juga memberikan hasil negatif berkuman.
  4. Sekalinya ada kuman yang ditemukan saat proses penelitian, kuman itu masuk kelompok kuman yang dianggap sebagai kuman biasa yang berkembang pada tubuh manusia dalam jumlah yang terbatas seperti, enterobacter, streptococcus, dan taphylococcus. Jumlahnya kurang dan 50 ribu pertumbuhan.
  5. Tidak ditemukan kelompok kuman yang beragam.
Berbagai sumber yang dapat dipercaya dan hasil penelitian laboratorium menyimpulkan bahwa kucing tidak memiliki kuman dan mikroba. Liurnya bersih dan membersihkan.
Fakta ketiga: Dan hasil penelitian kedokteran dan percobaan yang telah di lakukan di laboratorium hewan, ditemukan bahwa badan kucing bersih secara keseluruhan. Ia lebih bersih dari manusia.
Bahkan di zaman dahulu kucing dipakai untuk terapi. Dengkuran kucing yang 50Hz baik buat kesehatan, selain itu mengelus kucing juga bisa menurunkan tingkat stress

Komentar Para Dokter yang Bergelut dalam Bidang Kuman

Menurut Dr. George Maqshud, ketua laboratorium di Rumah Sakit Hewan Baitharah, jarang sekali ditemukan adanya kuman pada lidah kucing. Jika kuman itu ada, maka kucing itu akan sakit.
Dr. Gen Gustafsirl menemukan bahwa kuman yang paling banyak terdapat pada anjing, selanjutnya manusia 1/4 anjing, sedangkan kucing 1/2 manusia. Dokter hewan di rumah sakit hewan Damaskus, Sa’id Rafah menegaskan bahwa kucing memiliki perangkat pembersih yang bemama lysozyme.
Kucing tidak suka air karena air merupakan tempat yang sangat subur untuk pertumbuhan bakteri, terlebih pada genangan air (lumpur, genangan hujan, dll). Kucing juga sangat menjaga kestabilan kehangatan tubuhnya. Ia tidak banyak berjemur dan tidak dekat-dekat dengan air. Tujuannya agar bakteri tidak berpindah kepadanya. Inilah yang menjadi faktor tidak adanya kuman pada tubuh kucing.

Sisa makanan kucing hukumnya suci

Hadis Kabsyah binti Ka’b bin Malik menceritakan bahwa Abu Qatadah, mertua Kabsyah, masuk ke rumahnya lalu ia menuangkan air untuk wudhu.
Pada saat itu, datang seekor kucing yang ingin minum. Lantas ia menuangkan air di bejana sampai kucing itu minum.
Kabsyah berkata, “Perhatikanlah.
Abu Qatadah berkata, “Apakah kamu heran?
Ia menjawab, “Ya.
Lalu, Abu Qatadah berkata bahwa Nabi SAW prnh bersabda, “Kucing itu tidak najis. Ia binatang yang suka berkeliling di rumah (binatang rumahan),”. (HR At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Diriwayatkan dan Ali bin Al-Hasan, dan Anas yang menceritakan bahwa Nabi Saw pergi ke Bathhan suatu daerah di Madinah.
Lalu, beliau berkata, “Ya Anas, tuangkan air wudhu untukku ke dalam bejana.
Lalu, Anas menuangkan air. Ketika sudah selesai, Nabi menuju bejana. Namun, seekor kucing datang dan menjilati bejana. Melihat itu, Nabi berhenti sampai kucing tersebut berhenti minum lalu berwudhu.
Nabi ditanya mengenai kejadian tersebut, beliau menjawab, “Ya Anas, kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu, bahkan tidak ada najis.
Diriwayatkan dari Dawud bin Shalih At-Tammar dan ibunya yang menerangkan bahwa budaknya memberikan Aisyah semangkuk bubur. Namun, ketika ia sampai di rumah Aisyah, tenyata Aisyah sedang shalat. Lalu, ia memberikan isyarat untuk menaruhnya.
Sayangnya, setelah Aisyah menyelesaikan shalat, ia lupa ada bubur. Datanglah seekor kucing, lalu memakan sedikit bubur tersebut. Ketika ia melihat bubur tersebut dimakan kucing, Aisyah lalu membersihkan bagian yang disentuh kucing, dan Aisyah memakannya.
Rasulullah Saw bersabda, “Ia tidak najis. Ia binatang yang berkeliling.” Aisyah pernah melihat Rasulullah Saw berwudhu dari sisa jilatan kucing. (HR AlBaihaqi, Abd Al-Razzaq, dan Al-Daruquthni)
Hadis ini diriwayatkari Malik, Ahmad, dan Imam hadis yang lain. Oleh karena itu, kucing adalah binatang, yang badan, keringat, bekas dari sisa makanannya suci.
Lihat begitu luar biasanya kucing itu, bahkan sampe jadi hewan peliharaan kesayangan Nabi. Namun sayangnya banyak sekali dari kita yang berpandangan negatif seputar binatang ini, ada yang mengatakan kucing dapat menyebabkan asma karena bulu-bulunya, ada juga yang bilang kucing terinfeksi toxoplasma.
Padahal kalau teliti lebih lanjut, toxoplasma itu adalah sejenis bakteri yang dapat hidup dibinatang apa saja. Catatan dalam penelitian ilmiah para peneliti, Anjing dan Babi adalah rekor terbanyak hewan yang mengandung penyakit ini. Tapi kenapa, justru kucinglah yang dijadikan kambing hitamnya?
Toxoplasma berasal dari infeksi parasit Toxoplasma Gondii. Adapun penularannya pada manusia melalui empat cara yaitu:
  1. Secara tidak sengaja memakan makanan yang tercemari parasit ini. Misalnya kita makan sayuran yang tidak dicuci bersih dan ternyata parasit toxo telah mencemarinya.
  2. Memakan daging sapi, kambing, babi, ayam, babi atau anjing yang mengandung parasit toxo yang tidak dimasak dengan sempurna (matang).
  3. Infeksi melalui placenta bayi dalam kandungan.
  4. Seorang ibu hamil yang terinfeksi toxoplasma bisa menularkan parasit ini pada janin yang dikandungnya, penularan ini disebut penularan secara congenital.
  5. Melalui transfusi darah, transplantasi organ dari seorang donor yang kebetulan menderita toxoplasmosis.
Toxoplasma bisa menyerang perempuan maupun laki-laki. Sesungguhnya tak hanya kucing yang bisa terinfeksi parasit Toxoplasma, karena semua hewan berdarah panas (unggas dan mamalia) sebenarnya juga bisa terinfeksi sebagai induk semang perantaranya (Intermediate host).
Parasit dari intermediate host dapat menular hanya jika kita MENGKONSUMSINYA. Bedanya dengan kucing, Toxoplasma menyelesaikan keseluruhan siklus hidupnya di usus halus kucing, dan akan dikeluarkan bersamaan dengan feces atau kotorannya.
Mungkin karena alasan inilah maka kucing menjadi tersangka utama toxoplasma bagi sebagian kita. Sementara sapi, kambing, ayam, anjing dan hewan lainnya tidak, meski sama-sama punya “bibit” Toxoplasma di tubuhnya.
Tips untuk Menghindari Toxoplasma:
  1. Sediakan pasir atau tempat kotoran untuk kucing dan sebaiknya dibersihkan setiap hari. Nah kita juga harus rajin bersih-bersih, lagian kucing kalau mau pup dipasir SELALU dikubur, karena kucing itu sendiri adalah hewan yang pemalu. Malah sebenarnya kalau gak ada pasir atau tanah, kucing akan menahan pup sekuat tenaga, kalau bener-bener udah gak tahan, terpaksanya pup di pojokan. Makanya sediakanlah lahan pasir buat kucing
  2. Cegahlah kucing agar tidak berburu tikus, burung, lalat dan kecoa (kasih makan makanan yang bersih, matang dan layak).
  3. Jangan memberi makan hewan peliharaan dengan daging, jeroan, tulang dan susu mentah, sebelum di masaklah terlebih dahulu.
  4. Setelah mencuci daging mentah sebaiknya cuci tangan dengan sabun agar tak ada parasit yang tertinggal di tangan.
  5. Cucilah tangan dengan sabun setiap kali hendak makan.
  6. Hindari memakan daging mentah atau setengah matang. Makanlah daging yang benar-benar telah dimasak sampai matang.
  7. Cuci bersih sayur-mayur dan buah-buahan yang hendak dikonsumsi mentah sebelum dimakan (dilalap).
  8. Untuk ibu-ibu hamil, sebaiknya tidak membersihkan tempat kotoran kucing ataupun mencuci daging ataupun jeroan selama masa kehamilan. Mintalah bantuan orang lain untuk mengerjakannya.
  9. Untuk ibu-ibu yang berencana untuk hamil sebaiknya melakukan pemeriksaan darah untuk mengetahui ada tidaknya infeksi Toxoplasma.
  10. Jika anda memelihara kucing, latihlah dari kecil kucing tersebut dengan membiasakan buang kotoran pada tempatnya.
Sedangkan khusus untuk ASMA, orang biasa mengait-ngaitkannya akibat dengan bulu-bulu kucing. Padahal belum tentu demikian.
Asma adalah suatu keadaan di mana saluran nafas mengalami penyempitan karena hiperaktivitas terhadap rangsangan tertentu, yang menyebabkan peradangan, penyempitan ini bersifat sementara. Penyakit ini salah satunya dikarenakan kelainan di paru atau di jantung yang bersifat keturunan (biasanya sejak kecil gejalanya sudah mulai tampak).
Khusus asma yang disebabkan kelainan di paru-paru saja, ada yang bersifat intrinsik (dalam tubuh sendiri), dan ekstrinsik baik psikosomatitik (dipacu beban psikis tertentu) maupun non-psikosomatitik – biasanya mirip penderita alergi (tak tahan atau salah tanggapan sistem imun). Dari analisa kemungkinan jenis dan penyebab sesak, tentulah yang bersifat ekstrinsik yang dapat sembuh dengan menghindari atau menetralisir pencetus timbulnya serangan asma.
Jadi orang yang kambuh asmanya itu bukan hanya karena bulu kucing, tetapi bisa juga karena debu, sesak dalam keramaian, stress, asap, serbuk bunga, udara dingin, olahraga, dll. Sebenarnya bulu kucing hanyalah menjadi PEMICU, sama seperti faktor-faktor yang lain.

Sumbernya dari sini

Beda Pidato and Ceramah

Saudara sekalian yang bingung membedakan apa itu pidato dan ceramah saya anjurkan untuk membaca beberapa kesimpulan yang telah saya bikin di bawah ini..

                                                      GOOD LUCK

     Pidato adalah suatu ucapan dengan susunan yang baik untuk disampaikan kepada orang banyak,yang berisikan hal-hal politik,hukum, maupun budaya.
Isi pidato ialah pada umumnya seperti berikut ini :
1. Mempengaruhi orang lain agar mau mengikuti kemauan kita dengan suka rela.
2. Memberi suatu pemahaman atau informasi pada orang lain.
3. Membuat orang lain senang dengan pidato yang menghibur sehingga orang lain senang dan puas dengan ucapan yang kita sampaikan.
   Sedangkan ceramah ialah suatu ucapan dengan susunan yang baik disampaikan kepada orang banyak, yang berisikan hal-hal rohani, etika, moral, maupun sosial.
Isi ceramah umumnya bersifat seperti beberapa hal berikut ini:
1. Tidak mempengaruhi, melainkan hanya memberikan pencerahan.
2. Tidak hanya memberi pemahaman dan informasi, melainkan juga memberi peringatan.
3. Memberi harapan dan solusi kepada orang banyak sehingga orang tersebut dapat menyeimbangkan kebutuhan Rohani maupun jasmaninya.

  Jadi saudara - saudara ga' bingung lagi kan..? Kalo pidato penyampaian lebih mengarah ke politik atau hal materi, sedangkan ceramah lebih condong kepada agama dan norma" So jgn salah ya..